Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Tetapkan WNA Tersangka

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Tetapkan WNA Tersangka

CIREBON - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Tersangka, perempuan berinisial YY terjerat pidana atas laporan JR dengan tuduhan pasal 372 jo 55 KUHpidana.

Selain YY, perempuan berinisial SM (49) warga Kejaksaan, Kota Cirebon, juga ditetapkan tersangka dengan pasal 372, 378, dan 263 KUHpidana.

“Saya mewakili pelapor mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mengungkap siapa siapa di balik aksi penipuan dan atau penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik klien kami. SM dan YY sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Sultan Mahendra pengacara terlapor.

Baca juga:

Kawanan Perampok Bobol ATM di Minimarket, Sekejap Ratusan Juta Raib

Pasca Dikukuhkan sebagai Sultan Sepuh XV, Ini yang Dilakukan Luqman Zulkaedin

Sekolah di Kabupaten Cirebon yang Ingin Buka KBM Harus Dapat Izin Gugus Tugas

Dijelaskan Mahendra, kasus yang menjerat WNA ini, berawal dari kliennya berinisial JR mengambil mobil Pajero secara kredit, pada tahun 2019. Proses kredit dengan uang muka, berjalan lancar. Satu bulan kemudian, JR mendapat panggilan dari pihak Mitsubishi untuk melakukan servis perdananya secara gratis.

Saat servis gratis, pihak Mitsubishi mengarahkan untuk mengambil pelat nopol dan STNK di Dipo SF. JR pun mendatangi Dipo SF. Sesampainya di sana, tidak mendapatkan STNK dan pelat nopol, malahan dipaksa menyerahkan mobilnya kepada SM.

“Di sana ada SM dan YY. Klien saya dipaksa menyerahkan mobilnya ke tersangka SM. Kata SM, mobil ini miliknya. Klien kami dipaksa, kemudian mobil diserahkan. YY diduga bekerja sama menggunakan nama SM di kontrak perjanjian,” katanya.

Beberapa hari kemudian JR melihat mobilnya dibawa oleh YY. Melihat itu, JR langsung mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, sesuai dengan yang tertera dalam pasal 372, 378, dan 263 KUHpidana.

“Selain penggelapan mobil milik klien kami, SM juga kita kenakan dengan pasal 263 karena membuat dokumen palsu, atas dokumen perjanjian kredit. Padahal, kendaraan Pajero atas nama klien kami sebagaimana yang tertera di BPKB dan STNK,” katanya.

Mahendra mengaku, percaya penuh langkah dan kewenangan yang diambil oleh kepolisian. Meskipun, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Setidaknya, sudah ada barang bukti sudah diamankan. Yakni kendaraan Pajero atas nama kliennya sebagaimana yang tertera di BPKB dan STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: